Retribusi Borongan Baru Kali
Pertama di Indonesia
RANCU: Pengamat hukum Unair Suparto Wijoyo ketika berdiskusi bersama Wabup Moh
Qosim Foto : Yudhi.
|
KOTA-Retribusi borongan
yang diterapkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) untuk sewa reklamasi
perairan, baru kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah pengamat hukum
menilai, aturan penarikan reklamasi rancu dan bisa jadi model borongan memunculkan
modus korupsi model baru.
Akademisi Fakultas Hukum
Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, sepanjang yang dia tahu,
retribusi atau pajak tidak bisa ditarik secara akumulatif atau borongan.
"Namanya retribusi yang ditarik periodik setiap sebulan atau setahun
sekali seperti halnya pembayaran retribusi kebersihan tiap bulan atau pajak
bumi dan bangunan yang ditarik tiap tahun," kata Wayan Titib.
Dikatakan, karena
bertentangan dengan ketentuan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bisa
jadi sistem borongan tersebut merupakan salah satu modus korupsi model baru.
"Apalagi kalau penarikan nominal retribusi dilakukan semau gue dengan
menggunakan tarif lama, sementara tarif baru sudah disahkan. Apa pernah ada
aturan berlaku surut," imbuh Penggiat Anti Korupsi ini.
Ditambahkan, jika retribusi
borongan dilaksanakan yang enak nanti adalah oknum penarik. Perusahaan yang
membayar juga untung karena tidak perlu memikirkan kenaikan retribusi tiap
tahun. "Yang pasti masyarakat Gresik yang dirugikan," tukasnya.
Sementara itu, Akademisi
Unair lainnya, Suparto Wijoyo menilai reklamasi adalah tindakan pemulihan
terhadap kualitas ekosistem pasca kegiatan pertambangan. “Reklamasi merupakan
tanggung jawab para pengusaha, yang telah melakukan pertambangan untuk
memulihkannya kembali,” jelas Suparto Wijoyo.
Ditambahkan, retribusi sewa
reklamasi sesungguhnya tidak ada. Biasanya terkait reklamasi ini adalah dana
jaminan. “tidak ada retribusi sewa reklamasi karena reklamasi itu tidak
disewakan,” tambahnya.
Menurutnya, Terkait dengan
reklamasi ini, biasanya pemerintah akan meminta dana jaminan reklamasi kepada
para pengusaha. “Untuk reklamasi adanya ya dana jaminan, karena ditakutkan
pengusaha tidak mau mereklamasi kembali wilayah yang sudah ditambangnya.
Diharapkan,Pemerintah Gresik
segera melakukan pembaharuan hukum. Reklamasi itu tidak dapat dilakukan sewa
menyewa karena bukan properti. “Reklamasi itu adalah tanggung jawab pada
ekosistem dan alam, bukan property yang dapat disewakan, untuk itu harus ada
perubahan hukum,” jelasnya. (rof)
Posting Komentar