Home » » Retribusi Borongan Baru Kali Pertama di Indonesia

Retribusi Borongan Baru Kali Pertama di Indonesia

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 21:45

Retribusi Borongan Baru Kali Pertama di Indonesia
     RANCU: Pengamat hukum Unair Suparto Wijoyo ketika berdiskusi bersama Wabup Moh Qosim         Foto : Yudhi.


KOTA-Retribusi borongan yang diterapkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) untuk sewa reklamasi perairan, baru kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah pengamat hukum menilai, aturan penarikan reklamasi rancu dan bisa jadi model borongan memunculkan modus korupsi model baru.
Akademisi Fakultas Hukum Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengatakan, sepanjang yang dia tahu, retribusi atau pajak tidak bisa ditarik secara akumulatif atau borongan. "Namanya retribusi yang ditarik periodik setiap sebulan atau setahun sekali seperti halnya pembayaran retribusi kebersihan tiap bulan atau pajak bumi dan bangunan yang ditarik tiap tahun," kata Wayan Titib.
Dikatakan, karena bertentangan dengan ketentuan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bisa jadi sistem borongan tersebut merupakan salah satu modus korupsi model baru. "Apalagi kalau penarikan nominal retribusi dilakukan semau gue dengan menggunakan tarif lama, sementara tarif baru sudah disahkan. Apa pernah ada aturan berlaku surut," imbuh Penggiat Anti Korupsi ini.
Ditambahkan, jika retribusi borongan dilaksanakan yang enak nanti adalah oknum penarik. Perusahaan yang membayar juga untung karena tidak perlu memikirkan kenaikan retribusi tiap tahun. "Yang pasti masyarakat Gresik yang dirugikan," tukasnya.
Sementara itu, Akademisi Unair lainnya, Suparto Wijoyo menilai reklamasi adalah tindakan pemulihan terhadap kualitas ekosistem pasca kegiatan pertambangan. “Reklamasi merupakan tanggung jawab para pengusaha, yang telah melakukan pertambangan untuk memulihkannya kembali,” jelas Suparto Wijoyo.
Ditambahkan, retribusi sewa reklamasi sesungguhnya tidak ada. Biasanya terkait reklamasi ini adalah dana jaminan. “tidak ada retribusi sewa reklamasi karena reklamasi itu tidak disewakan,” tambahnya.
Menurutnya, Terkait dengan reklamasi ini, biasanya pemerintah akan meminta dana jaminan reklamasi kepada para pengusaha. “Untuk reklamasi adanya ya dana jaminan, karena ditakutkan pengusaha tidak mau mereklamasi kembali wilayah yang sudah ditambangnya.
Diharapkan,Pemerintah Gresik segera melakukan pembaharuan hukum. Reklamasi itu tidak dapat dilakukan sewa menyewa karena bukan properti. “Reklamasi itu adalah tanggung jawab pada ekosistem dan alam, bukan property yang dapat disewakan, untuk itu harus ada perubahan hukum,” jelasnya. (rof)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : PT Media Gresik | Untuk Negeri
Asli © 2013. BlokGresik.com - LOVE TO GRESIK